Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Dari 4 Pelaku Curas, dua warga Kota Tebing Tinggi melintas ke jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul berhasil diamakan Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Senin (22/12/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Korban diketahui Jhon Crist Purba lk (19) th kristen warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dengan ber boncengan sama temen nya, berinisial Sanggam Pangaribuan lk (36) th kristen dari kedua korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BK 3998 Naw. saat melintas ke lokasi kejadian, dan sepeda motor korban tiba-tiba diserempet oleh Honda CBR warna merah dalam berboncengan dua pelaku. Lalu korban dan temannya terjatuh ke dalam paret/selokan disekitar jalan
Pelaku, MH lk (19) Tn warga Dusun I Desa Batu 13, langsung memiting leher korban. dalam situasi panik dari temennya korban, Sanggam Pangaribuan, lk (36) th kristen berhasil melarikan diri. Lalu tak lama berhenti disitu, pelaku MH bersama satu orang pelaku lainnya tidak dikenal saat kejadian, lalu melakukan penganiayaan secara cadis terhadap korban. dan korban dipukul di bagian rahang menggunakan tangan dan ditendang di, bagian pinggang. hingga terjatuh tidak sadarkan diri korbanya
Setelah korban sadar, Sepeda motor dan satu unit handphone merek OPPO miliknya telah raib dibawa kabur pelaku. akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kerugian ditaksir mencapai Rp16.420.000. dengan merasa keberatan oleh korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul Senin malam.
Berdasarkan laporan dan keterangan korban, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, SH bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
oleh petugas berhasil mengamankan pelaku utama MH di kediamannya di Dusun I Desa Batu 13. dari hasil interogasi, MH dengan mengakui perbuatannya dari tiga pelaku lain ikut terlibat, oleh TLS Lk Th (27), TF (28), dan FS Lk (19) Th.
Lalu petugas langsung melakukan pengembangan, berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya di bawah masing-masing tanpa perlawanan. Dari tangan para pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone merek OPPO milik korban.
dan pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Dolok Masihul.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L.B. Manullang, saat mengkonfirmasi di Mako Polres Sergai, 23 Desember 2025, membenarkan penangkapan terhadap 4 pelaku Curas.
MH, TLS, TF, dan FS telah diamankan. menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Iptu Manullang. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Wilson Hutauruk)












