Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), informasi seorang pria bernama Edi Sahputra Lk 34 tahun ditemukan telah meninggal dunia, akibat tersetrum arus listrik bertegangan tinggi di dusun II durian Rejo, desa Silau Rakyat, kecamatan Sei Rampah, kabupaten Sergai, Senin (07/07/2025, sekitar pukul 06.00 wib pagi
Lalu korban diketahui warga susun IX simpang Belidaan, desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah, yang juga merupakan petugas teknik PLN wilayah dolok masihul. dan korban ditemukan dalam keadaan tergantung di atas tiang listrik, tepat di dekat gardu trafo distribusi milik PLN.
Dengan menanggapi laporan dari masyarakat, personel Polsek Firdaus yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, didampingi Ipda MP. Ritonga serta anggota piket, langsung bergerak ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, polisi mendapati korban sudah tidak bernyawa dalam posisi tergantung dan tubuh mengalami luka bakar akibat tersetrum arus listrik bertegangan tinggi.
Petugas PLN dari wilayah Sei Rampah dam kemudian dikerahkan untuk mengevaluasi jasad korban. lalu tim Inafis Polres Sergai juga diturunkan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban. dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka gosong pada badan serta luka bakar parah dan tangan kiri.
Sehingga berdasarkan keterangan saksi yang merupakan paman korban, Edi Syahputra, dan beberapa saksi lainnya, korban datang seorang diri dan langsung memanjat tiang listrik sebelum akhirnya tersetrum listrik tegangan tinggi. lalu Kanit Reskrim Polsek Firdaus menyampaikan bahwa dari keterangan petugas PLN, korban diduga berniat mencuri kabel listrik di lokasi kejadian. namun setelah dilakukan pengecekan, belum ditemukan adanya kabel yang hilang.
Namun korban sempat dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk keperluan autopsi, dan pihak keluarga menolak dan menyatakan telah ikhlas atas musibah tersebut. lalu Jenazah pun dibawa pulang ke rumah duka di desa Firdaus untuk dimakamkan. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, korban yang memiliki keahlian teknis dalam kelistrikan diduga nekat melakukan aksi berbahaya karena faktor ekonomi.
“Untuk itu, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan berisiko yang melanggar hukum, seperti merusak atau mencuri fasilitas kelistrikan. Selain berbahaya, hal ini juga merugikan kepentingan umum,” tegasnya. Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus merespon cepat setiap laporan dan aduan masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi layanan cepat kepolisian melalui call center 110 atau mendatangi SPKT polsek terdekat Polri untuk masyarakat. (Wilson Hutauruk)












