Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) Dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak dalam satu hari, Jumat (15/08/2025).
Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, S.H., M.H. Mengatakan pengungkapan dilakukan dari dua lokasi, yaitu seperti RTP Polres Sergai dan Kantor PPA Sat Reskrim.dan Para tersangka kini sudah diamankan dan berkas perkara segera dilimpahkan Ke Kejaksaan.
Dengan kasus pertama, Dugaan Persetubuhan atau” perbuatan cabul terhadap perempuan lanjut usia di Desa Sialang Buah, Teluk Mengkudu, yang melibatkan tersangka J umur (45) tahun, seorang nelayan. Tersangka ditangkap setelah sempat diamankan warga dan dirawat di rumah sakit akibat amukan massa.
Kasus kedua, dugaan melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap korban pelajar SMA berusia 16 tahun di Perbaungan. Tersangka YI umur (22) tahun ditangkap keluarga korban saat hendak membawa korban ke rumahnya di Langkat.
Kasus ketiga, dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap tiga anak berusia 7 tahun sampai 8 tahun di Desa Sei Rampah. Tersangka I alias WA umur (70) tahun ditangkap di Deli Serdang setelah buron. Perbuatan cabul dilakukan di dalam masjid dan disertai pemberian uang serta kekerasan fisik.
“Diantara kasus ini, ada pelaku yang usianya sudah umur 70 tahun, korbannya anak-anak usia rata-rata 7 tahun. Semuanya sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, S.H., M.H.
la mengimbau masyarakat Sergai, Untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. “Mari bersama menjadi garda terdepan mencegah kejahatan yang merugikan perempuan dan anak,” tegasnya.
Turut hadir oleh, Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., serta para Kanit Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, S.H., M.H.
(Wilson Hutauruk)












