Pengungkapan Kasus Tinda Pidana Curat Oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai

Pengungkapan Kasus Tinda Pidana Curat Oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai

Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi sebuah gudang dusun VI Desa Sei Rampah Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten Sergai, sebanyak sembilan orang tersangka yang diamankan dengan Kanit satu Pidum lbda Hendri lka Panduwinata. SH, MH, Jumat 17 Oktober 2025.

Dengan ini, Bermulai dari Warga Aling, Pr, 50 tuhun. Budha. la melaporkan bahwa gudang tersebut dibobol pencuri 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 wib.sejumlah barang yang berharga seperti. 2 (dua) unit Betor (becak bermotor) barang warna hitam dan biru, 3 (dua) buah senter, 1 (satu) lembar Bon Faktor yang berisikan penjualan barang dan harga barang, 3 (tiga) lembar goni, 1 (satu) buah potongan besi dengan total kerugian senilai 150 juta

Proses penyelidikan dan polisi memberikan keterangan dari seorang saksi ahwa, yang mengaku sempat melihatnya salah satu pelaku Rahmat Simanjuntak alias dayat, Lk, 42 tahun dengan naasnya mencuri di lokasi dayat diketahui mantan pekerja ahwa berdasarkan informasi ini.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, segera bergerak cepat dan berhasil menangkap dayat bersama tiga rekannya Sandi Suwardi, Lk, 26 tahun, Muhammad AL Afdul ala aaL, Lk, 23 tahun ,Muhammad Robi Andika als Robi, Lk, 22 tahun dari tangan mereka lalu, Polisi menyita satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut dari hasil curian.

Lalu disitu, Petugas berhenti untuk melakukan pengembangan, sekira pukul 01.00 wib Terhadap empat pelaku lainnya langsung di bekuk yaitu, Suwandana als Borong, Lk, 41 tahun,, Muhammad Safli als Fil, Lk, 25 tahun, AzizaI Aswyen alias Aziz, Lk, 23 tahun, dan Muhammad fikri alias fikri di dusun I desa pon kecamatan. Sei bamban kabupaten Sergai.

Untuk itu, Hasil interogasi para pelaku mendapatkan identitas dua orang penadah barang curiannya yaitu, rudi ismawan alias Iwan Kutil 42 tahun dan Arto Wijoyo alias Jaya 29 tahun lalu kedua ditangkap di rumah masing- masing di dusun Vl rampah kiri desa Sel Rampah Kabupaten Sergai pukul 02.00 wib.

Turut Hadir oleh, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH Yang Diwakilkan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH., MH, PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L. B. Manullang, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, Personel Sat Reskrim Polres Sergai, danInsan Pers. (Wilson Hutauruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *