Mengamankan 3 Orang Pungli di Satreskrim Polres Sergai

Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Dalam rangka Ops kewilayaan Pekat Toba 2025, Satuan Satreskrim Sergai mengamankan tiga orang juru parkir (Jukir) yang diduga melakukan pungutan liar dua lokasi berbeda, yaitu desa pon kecamatan sei bamban dan desa sei rampah kecamatan sei rampah, kabupaten sergai, jumat (09/05/2025) sekitar pukul 12.00 wib.

Pada saat patroli petugas berhasil, mengamankan 3 (tiga) orang juru parkir /penyeberang jalan tanpa dilengkapi surat dan tanda pengenal petugas parkir, yang di curigai pelaku pungli, berinisial Haposan Sinaga Alias anna/Angon umur 55 tahun, Lk, tukang parkir, kristen, desa Firdaus kecamatan. sei rampah jabupaten.Serdang Bedagai., berinisial Ijal umur 41 tahun, islam, lk, Islam, dusun III desa sei rampah kecamatan. sei rampah kabupaten. Sergai, berinisial Otto simanjuntak, umur 51 tahun, kristen, lk, dusun I desa pon kecamatan. sei bamban kabupaten sergai.

Selain Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K, untuk dilakukan pendataan interogasi dari ketiga orang tersebut mereka hanya bekerja mengatur pakir dan menyebrangkan ranmor roda dua (dua) dan 4 (empat) yang parkir dan akan menyeberang jalan.

serta tidak ada unsur paksaan bagi pengendara untuk memberi imbalan namun apabila diberi para juru parkir menerimanya. Imbalan yang mereka terima hanya diantara Rp 2.000,- s/d Rp.5000,- namun tidak semua roda 2 maupun roda 4 yang parkir memberi imbalan/uang parkir.

KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH mengkonfirmasi membenarkan kegiatan mengamankan juru parkir liar oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim. KBO menjelaskan ke 3 Orang tersebut tidak dilakukan proses Hukum sehubungan tidak ada pengendara yang merasa keberatan,

mereka hanya dilakukan pendataan kemudian diberi arahan dan bimbingan agar juru parkir dapat mengurus kelengkapan serta surat-surat yang sah kemudian membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, agar tidak timbul kecurigaan sebagai juru parkir liar/pelaku pungli. (Wilson Hutauruk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *