Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Beserta Polsek Dolok Masihul Respon Cepat, A A 42 Thn lk, S 27 Thn lk, H, Lk, 41 Thn memiliki 3 (tiga) pelaku di Dusun II Desa Kerapuh Kecamatan. Dolok Masihul Kabupaten. Serdang Bedagai, Selasa (06/01/2026) pukul 16.00 wib.
Dari ke tiga pelaku, Atas Laporan dari masyarakat. Ditindak lanjuti “Berhasil” diamankan Polsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H. beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.
Lalu setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggerebekan dirumah Pelaku mengamankan Pelaku A A dan 2 (dua) orang Pelaku lainnya. S dan H.
Kemudian benar ditemukan 2 (dua) batang pohon yang diduga adalah Pohon Ganja yang tertanam di dapur rumah Pelaku. Selanjutnya terhadap Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti, 2 (dua) batang diduga pohon Ganja, 2 (dua) ikatan kecil yang diduga Daun Ganja, 1 (satu) bungkus kertas Tictac merk Toreador, 1 Unit Handphone Merk Samsung.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang mengkonfirmasi di Mako Polres Sergai, 07 Januari 2026
Benar adanya 3 Pelaku berinisial A A, S dan H, di Dusun II Desa Kerapuh Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai tepatnya di Rumah Pelaku A A.
Berdasarkan keterangan Pelaku A A bahwa 2 (batang) Pohon yang diduga adalah Pohon Ganja sudah ditanam semenjak 4 (empat) bulan dan diperoleh bibitnya pada saat A A merantau di Aceh.
Pelaku melanggar Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika diancam dengan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). (Wilson Hutauruk)












