Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya Dusun VI Desa Simpang Empat Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tepatnya pada sebuah rumah kosong di perkebunan ubi milik warga, maraknya peredaran dan menjadi tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Senin (12/01/2026) Sekira Pukul 12.30 Wib.
Selain itu, Menindaklanjuti Infromasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Arif Suhadi SH. MH, memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Iptu TRI Pranata Purba, S.Sos,. M.H, beserta tim Opsnal melakukan Lidik di desa tersebut.
Iptu TRI Pranata Purba, S.Sos,. M.H, menjelaskan, Sesuai informasi yang diterima dari masyarakat bahwasannya pelaku berjualan dirumah kosong depan rumahnya, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dirumah kosong pada TKP tersebut, namun pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap/diamankan petugas.
Dari dalam rumah kosong Petugas menemukan barang bukti 13 (Tiga belas) paket klip transparan diduga sabu dalam keadaan berserakan. yang jenis sabu dengan berat 1.80 Gram 3 (tiga), dan pipet sekop, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah bal plastik sedang kosong, 1 (satu) buah plastik kecil kosong, 2 (dua) hp Nokia warna biru sebanyak 13 paket plastik berisikan diduga sabu dalam keadaan berserakan.
Dari hasil interogasi dilapangan terhadap S als P bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari Warga (Tidak dikenal) di Desa Belidaan Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya Tersangka beserta BB diamankan ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manulang, di Mako polres Sergai, Senin, 19 Januari 2026, Mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku S als P Lk, 50 thn di Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Tersangka S als P Lk, 50 thn melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana. (Wilson Hutauruk)












