Polres Serdang Bedagai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

Polres Serdang Bedagai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai Gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan Satres Narkoba, dengan kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. di Lapangan Apel Markas Komando Polres Sergai, Rabu (28/01/2026) pukul 10.40 wib s.d selesai.

Pengungkapan kasus ini, Polisi amankan 2 tersangka berinisial W, Lk dusun lll desa Kuala lama kecamatan pantai cermin (35) dan S, Lk (31) tahun dusun lv desa pantai cermin kiri kecamatan pantai cermin dari tangan kedua tersangka, menyita satu goni berisi 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat dengan berat bruto 14.520 gram dan netto 14.010 gram.

Telah disisihkan 118 gram, Guna pemeriksaan laboratorium Forensik, proses penyidikan, pembuktian serta persidangan di Pengadilan dan sisa 13.892 (tiga belas ribu delapan ratus Sembilan puluh dua) gram untuk dilakukan pemusnahan dari informasi masyarakat, Yang dapat di percaya 16 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wib. bahwa akan terlaksananya transaksi diduga narkotika jenis ganja di pinggir jalan tepatnya di Jl. Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten. Serdang Bedagai.

Tim melakukan patroli, Disekitaran desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib Personil Sat Narkoba melihat kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB sedang melintas di Jl. Desa Sei. (W) dan (S) dijanjikan oleh (E) akan diberikan upah sebesar Rp.100.000 per 1 (satu) kilo pada setiap penjemputan narkotika jenis ganja..

Pengedar melanggar pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8. 000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Turut hadir oleh, Waka Polres Serdang Bedagai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, Kabag OPS Polres Serdang Bedagai Kompol David Sinaga, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasi Propam Polres Serdang Bedagai AKP Muhammad Rony, SH, MH, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L. B. Manullang, AKP Maruli Pangaribuan S.H ( BNNK Serdang Bedagai), Dr.Supiyani,M.Si ( Bid Labfor Polda Sumut), Juita Citra S.H,M.H (Kejaksaan Serdang Bedagai), Reynaldo Bindar H.S (Pengadilan Sei Rampah), Kausar (Perwakilan Bupati Serdang Bedagai), Saipul Ihsan (Penasehat Hukum). (Wilson Hutauruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *