Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrob Situngkir, S.H, MH Bertindak tegas, atas Adahnya Perjudian Tebak angka jenis Hongkong di Warung kopi milik deni di dusun I Desa Sei buluh Kecamatan. Perbaungan Kabupaten. Serdang Bedagai, Rabu (21/01/2026) Pukul 21.30 wib
Penangkapan sipelaku yang diamankan, A S als A, Lk, 42 tahun, alamat Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan. Perbaungan Kabupaten. Sergai. pada saat dilakukan kasat Reskrim AKP Binrob Situngkir, S.H, MH, dengan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H, MH mengamankan barang bukti dari tangan sipelaku diantaranya.
Uang tunai Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Android Vivo warna hitam yang berisikan pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, 4 (empat) lembar kode tebakan nomor, 1 (satu) buah pulpen
Tim bergerak cepat, Dengan menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan. serta mengecek lokasi dan benar. adanya perjudian tebak angka jenis Hongkong tersebut.
Hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, mendapat Omset Rp. 200.000. per putaran dan menerima imbalan sebesar 20 persen dari omzet itu, pelaku mengaku telah berperan sebagai juru tulis (jurtul) selama kurang lebih satu tahun. Ia juga menyebutkan bahwa setoran hasil perjudian Tebak angka jenis Hongkong diserahkan kepada seorang koordinator lapangan bernama Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang dimako Polres Sergai 30 Januari 2026 mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku perjudian tebakan angka jenis Hongkong bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat, Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wilson Hutauruk)












