Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H.MH., Berhasil Menangkap Tak Sampai 1×12 Jam, Pelaku M P als Y, Lk, 25 thn, atas Bobol Sekolah SD No. 105412 di Dusun I Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten. Serdang Bedagai.Minggu (01/02/2026) sekira pukul 07.00 Wib.
Dasar Laporan Polisi, Nomor: LP /B 36 / II/ 2026/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. dari pelapor Ade Irfansyah S. Pd, Lk, umur 40 tahun, PNS, alamat Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan. Teluk Mengkudu Kabupaten. Serdang Bedagai. Pihak sekolah dengan kerugian Sebesar Rp. 44.400.000,- (Empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Saksi yang melihat, Jeni Arifin NST, Lk, 46 Tahun, Penjaga Malam, Alamat Dusun I Desa Sei Bamban Estate Kecamatan. Sei Bamban Kabupaten. Serdang Bedagai, Suci Rahmadani, Pr, 35 tahun, P3K/Guru, Alamat Dusun III Desa Pon Kecamatan, Sei Bamban Kabupaten. Serdang Bedagai.
Tim bergerak cepat, Kelokasi tersebut dan menemukan 6 (enam) Unit Chroombook berbagai merk antara lain 1(satu) unit Chroombook warna hitam merk Acer dan 5 (lima) unit Chroombook warna Grey merk AXIOO di dalam satu Tas rangsel warna putih les biru
Barang bukti yang diamankan, 3 (tiga) unit Chromebook warna hitam merk Acer, 5 (lima) unit Chroombook warna Grey merk Axioo, 1 (satu) buah tas sandang warna putih les biru. Kemudian pelaku dan Barang bukti yang diamankan dengan dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., MH, menjelaskan Dari hasil interogasi terhadap pelaku ianya menerangkan bahwa 6 (enam) unit Chroombook lainnya disembunyikan pelaku dalam 1 (satu) tas sandang di semak yang berada di samping rel kereta api.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang dimako Polres Sergai, senin Febuari 2026 mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku M P als Y. Alat yang digunakan pelaku untuk merusak pintu kantor sekolah tersebut dengan menggunakan sebuah gunting.
Pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Wilson Hutauruk)












