Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Satreskrim Polres Serdang Bedagai Sergai, Kompresi Pers dalam pengungkapan kasus penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum Kades Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai, Senin (23/02/2026).
Peristiwa ini, Terjadi dan diketahui Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Lingkungan I Kelurahan Pekan Dolok masihul, Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Sergai. dan penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial D. umur (56) tahun dan warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai, sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir menjelaskan bahwa, Kasus ini bermulai dalam kerja sama antara penanaman ubi dan singkong seluas enam hektare di Desa Tanjung Harap maret 2024 yang lalu. dalam surat perjanjian antara korban, Sofiah, dan D, dengan kesepakatan pembagian hasil 50 dan 50. Pada perjanjian itu, korban memberikan modal sebesar seratus juta untuk pembiayaan penanaman hingga panen.
Dalam januari 2025, Lalu korban memperoleh dari informasi bahwa tanaman ubi dan singkong ini. Telah dipanen tanpa, adanya pembagian hasil dengan sebagaimana disepakati. hingga laporan ini dibuat korban mengaku tidak menerima keuntungan dari kerja sama dan mengalami kerugian sebesar seratus juta.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim telah memeriksa sejumlah saksi yang di temukan adanya surat perjanjian kerja sama antara pihak korban dengan tersangka dalam perjanjian ucapnya adanya penyetoran dana tiga puluh juta kepada PT Pokpan, dan pembiayaan penanaman ditanggung oleh pihak tersebut dengan hasil dibagi dua hasil panen.
Manager PT Pokpan KSM, Raja Barumun Hasibuan, menyatakan tidak mengetahui dan tidak memberikan izin penggunaan lahan, serta tidak menerima pembayaran atau keuntungan terkait penanaman tersebut, Hasil konfrontasi menunjukkan sebagian hasil panen dari lahan dua hektare diberikan kepada pihak lain sebesar Rp51.891.450 untuk pelunasan utang D, sementara sisa lahan dipanen oleh D sendiri. korban tidak menerima bagian hasil sebagaimana dalam perjanjian.
Barang bukti, Satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi. l lembar kwitansi tertanggal 7 Maret 2024, 6 April 2024, dan 8 Mei 2024. 3. Satu berkas catatan pembiayaan penanaman ubi. Tersangka dijerat dengan: Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V. Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
Turut Hadir oleh, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, Kasi Humas Iptu L. B. Manullang, Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata,, Kanit Ekonomi Ipda Ibnu Irsady, Camat Serba jadi R Saragih, Insan Pers
Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Wilson Hutauruk)












