Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Kasat Reskrim AKP Binrod SitungkirI Polres Serdang Bedagai, Berhasil amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor milik tersangka M F als G, Lk, 23 thn, Tidak bekerja, alamat dusun I desa penggalangan kecamatan Sei bamban kabupaten Sergai, Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 10.00 wib.
Peristiwa ini terjadi, Pada saat korban
Firman, Lk, 40 thn, Islam, Wiraswasta, alamat dusun VII desa pon kecamatan Sei bamban kabupaten Sergai, dan istrinya Samsiah sedang bekerja diladang, Mencabut rumput dan seketika itu pelapor menoleh ketempat sepeda motor diparkirnts. Kurang lebih sekitar 100 meter dan pelapor terkejut ternyata sepeda motor ilang yang diparkirkan di benteng sungai persawahan sudah tidak ada lagi.
Lalu tersangka melapor ke polisi LP / B / 16 / I/ 2026/ SPKT /Poksek firdaus/Polres Polres Serga /Polda Sumut 31 Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ianya bahwa Sepeda Motor Honda Supra 125 milik korban tersebut telah di jual, oleh pelaku als Angga (dpo) di kota Medan.
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dalam perkara Tindak Pidana pencurian 1 (satu) unit sp. Motor honda supra 125 warna merah hitam Nopol BK 4017 XBC tahun 2019, yang terjadi Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, Tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. rabu 04 maret 2026 sekira pukul 16.00 wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku M F als G di rumahnya dusun I desa penggalangan kecamatan Sei bamban kabupaten Sergai. Dari hasil interogasi terhadap pelaku M F als G menerangkan adapun teman pelaku pada saat melakukan pencurian tersebut bersama pelaku als S dan als. A. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku S dan als. A, namun tidak berada dirumahnya. dan pelaku M F als G di boyong ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dicuri milik korban berupa, 1(satu) unit sepeda . Motor honda supra 125 warna merah hitam Nopol BK 4017 XBC tahun 2019. Akibat Kejadian pencurian tersebut, Korban mengalarmi kerugian sebanyak Rp 12.000.000 – (dua belas juta rupiah), dan korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Firdaus, agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang, SH, Menjelaskan pelaku/tersangka Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun. Sampai saat ini Tim masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kasi Humas Menghimbau apabila masyarakat pernah mengalami kehilangan sepeda motornya, agar melaporkan ke Sat Reskrim Polres Sergai. (Wilson Hutauruk)












