Dalam 2 Jam Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Buron

Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Satreskrim Polres Sergai ringkus pelaku pencurian mesin kopi dan genset yang terjadi di dusun satu desa sei rampah, kecamatan sei rampah, kabupaten serdang bedagai, berhasil terungkap dalam waktu 2 jam oleh tim Sat Reskrim Polres Sergai. dan 1 pelaku bernama Zulkarnain umur 40 tahun berhasil diamankan, sementara itu 1 tersangka dan S Surya, masih dalam pengejaran sebagai DPO, selassa (20/05/2025).

Untuk itu, diketahui minggu 18 mei 2025, sekitar pukul 17.00 wib, dan pelapor muhammad yasir, S.PD. umur 38 tahun, warga desa pematang kuala, kecamatan teluk mengkudu, dengan mendapat kabar dari saksi bahwa barang dagangan itu. miliknya namun berupa mesin pembuat kopi dan satu unit genset telah raib dari dalam mobil ekspas miliknya yang terparkir di area belakang kantor bank sumut, desa sei sampah Serdang Bedagai.

Namun merasa dirugikan hingga Rp 6. 000.000 kerugian, lalu korban segera membuat laporan ke SPKT Polres Sergai berdasarkan LP/B/165/V/2025/SPKT/Polres Seegai/Polda Sumut dan bergerak cepat, Tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K, melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka Zulkarnain di tenda biru, rampah kiri, hanya 2 jam setelah kejadian. saat ditangkap, dan pelaku sedang mencoba menjual barang hasil curian.

Lalu tersangka Z mengaku perbuatannya, dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mesin kopi dan 1 unit genset warna merah,” jelas Ipda Ibnu Irsady dan kepada penyidik, Zulkarnain juga mengungkap bahwa ia tidak beraksi sendiri. ia mencuri bersama rekannya, S surya, yang kini masuk dalam daftar DPO.

PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. dengan tersangka Z dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara rekan pelaku masih dalam proses pengejaran oleh tim,” tegas Iptu Zulfan. saat ini, Zulkarnain beserta barang bukti telah diamankan di mapolres sergai guna penyidikan lebih lanjut. polisi juga terus memburu S surya agar seluruh pelaku dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Wilson Hutauruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *