Tangkap Residivis Curhat, Dua Rekannya Buron Aksi Pencurian

Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Satreskrim polsek pantai cermin berhasil meringkus satu tersangka pencurian dengan pemberatan curat S alias R Safrizal alias Rizal, 29 tahun, warga dusun III desa pantai cermin kanan, kecamatan pantai cermin. dari dua pelaku lainnya, A alias A Ardiansyah alias Ardi dan R alias E Rafli alias Empi, masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di aula patriatama polres sergai menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi 21 april 2025 di rumah milik Erwinsyah, S.H., di dusun III desa pantai cermin kanan, jumat (23/05/2025).

Dalam kejadian ini, korban kehilangan sejumlah barang di antaranya satu unit handphone redmi note 13 pro, tablet anak easytech E18, dompet berisi uang tunai Rp. 500.000, lima ratus ribu serta dua buah jam tangan merek itel. total kerugian ditaksir mencapai tujuh juta rupiah.

Dengan tersangka Safrizal, akhirnya berhasil ditangkap pada 21 mei 2025 di kawasan simpang mabar, medan deli. saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur ke arah kedua betis. dan setelah itu diamankan, Safrizal langsung dibawak ke RS sawit Indah untuk perawatan.

Dalam pemeriksaan, Safrizal mengaku menjalankan aksinya bersama dua rekannya. Ia juga mengakui pernah melakukan pencurian di rumah siti fatimah pada 13 mei 2025 serta tindak penganiayaan terhadap muhammad syarif 3 mei 2023.

Lalu barang bukti yang berhasil diamankan, berupa beberapa unit handphone dari berbagai merek, satu buah tablet anak, dan sebuah obeng yang diduga digunakan saat beraksi. tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. saat ini, kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat keberadaan keduanya. (Wilson Hutauruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *