Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual dibuktikan langsung pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berusia 81 tahun di Kecamatan Teluk Mengkudu kabupaten Sergai, Sabtu (26/07/2025).
Terlapor berinisial J, Lk (45) tahun, seorang nelayan warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, kecamatan teluk mengkudu kabupaten Sergai yang diduga mencoba memperkosa korban bernama Siti Samsiah Pr (81) tahun di rumah korban Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 10.45 wib. Setelah itu Perbuatan bejat itu dilakukan saat korban sedang dalam kondisi sakit dan tertidur.
Lalu korban yang awalnya, Mengira sipelaku adalah dari cucunya, dan terkejut saat melihat pelaku sudah dalam keadaan tanpa busana berada di atas tubuhnya. lalu Meski korban berusaha melawan, dan pelaku terus mencium wajah korban sehingga menggesekkan kemaluannya. langsung Teriakan korban. terdengar membuat salah satu saksi masuk dan melihat kejadian tersebut, lalu memanggil warga yang geram sempat menghakimi pelaku hingga akhirnya dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman untuk menjalani perawatan medis 21 Juli 2025.
Dengan kondisi pelaku dinyatakan stabil, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sergai langsung mengamankan J, Lk (45) tahun dari rumah sakit langsung ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut, sehingga Kapolres Sergai menyampaikan bahwa penanganan kasus kejahatan seksual ini, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh. Ia juga memerintahkan agar pelaku menjalani tes urine untuk mengetahui apakah sedang dalam pengaruh zat terlarang atau saat melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D.P. Simatupang, S.H., M.H. membenarkan bahwa pelaku J, Lk (45) tahun ini dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. tindak pidana ini merupakan kejahatan serius. Pelaku akan diproses dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.
Dalam hal ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong daster oranye bermotif batik, satu buah seprai bermotif kartun, dan satu potong celana pendek loreng, serta hasil visum korban positif memakai narkotika. (Wilson Hutauruk)












