Kurang Dari 1×24 Jam, 2 Pelaku dan 1 Penadah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai, 1 Pelaku Lainnya DPO

Kurang Dari 1×24 Jam, 2 Pelaku dan 1 Penadah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai, 1 Pelaku Lainnya DPO

Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Dari Hasil Sat Reskrim Polres Sergai ungkap kasus pencurian gudang penyimpanan alat panen, milik Poltak B. Tambunan yang berlokasi di dusun Suka tani simpang obor, Desa suka damai, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, Berhasil menangkap dua pelaku pertama dan 1 penadah dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial M masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Minggu (07/12/2025) sekira pukul 11.00 wib.

Kasus pencurian diketahui sekitar pukul 11.00 wib, Saksi berinisial Adi dengan penjaga gudang membuka pintu untuk mengecek situasi barang tersebut, ia mendapati sejumlah sparepart dan peralatan pertanian telah hilang. lalu saksi kemudian menghubungi korban bersama-sama dan melakukan pengecekan rekaman CCTV dari hasil pantauan kamera pengawas, terlihat dua orang tak dikenal masuk ke dalam gudang sekitar pukul 04.00 wib. dan mengangkut berbagai barang berharga berupa trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, as, tali pulley, sprocket, serta sejumlah perlengkapan lainnya. sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp50.000.000.

Lalu korban, Membuat laporan resmi ke SPKT Polres Sergai dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tgl 7 desember 2025, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. laporan tersebut, menindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bersama tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan dalam pengumpulan informasi dan kerja cepat, koordinasi yang solid, identitas serta keberadaan para pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat sekitar pukul 23.30 wib.

Tim opsnal bergerak menuju kelokasi keberadaan tersangka, Senin 8 desember 2025 sekitar pukul 02.00 wib, dari dua pelaku berinisial S als U (45) thn dan A S als D (33) thn berhasil diamankan di dusun I suka tani, desa suka damai, kecamatan Sei bamban, kabupaten dari dua pelaku petugas turut menyita satu buah goni putih yang digunakan sebagai penutup kepala, yang satu sweater hitam bertudung, satu kaus lengan pendek warna kuning, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan untuk melangsir barang hasil curian.

Hasil interogasi awal, Kedua pelaku mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama satu orang pelaku lain berinisial M. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah M di wilayah dusun I suka tani, desa suka damai, lalu yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga kini ditetapkan sebagai DPO. Keterangan dari pelaku juga, mengungkap bahwa seluruh barang hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial A als U (38) thn yang berdomisili di dusun XVI kampung samben, desa Sei bamban, kecamatan Sei bamban Sergai. sehingga totalnya sebesar Rp1.350.000 yang dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp 900.000 minggu pagi pukul 07.30 wib dan sisanya Rp 450.000 sore hari.

Selanjutnya sekitar pukul 03.00 wib, Tim kembali melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman A als U. dan petugas berhasil mengamankan penadah, beserta sejumlah barang bukti hasil curian berupa tiga buah baterai, saringan ayakan, sprocket besi, sampan stabil besi, kampas kopling, as, roller, gear blok, trafo las, gerinda besi, hingga implek. lalu Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Hendri Ika Panduwinata menjelaskan. bahwa modus para pelaku yakni melompati pagar belakang kegudang lalu pelaku S als U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil serta gunting.

Sementara A S als D bersama M, menunggu di bawah untuk mengangkut barang hasil curian menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX. setelah berhasil, seluruh barang dijual kepada penadah dan uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk kebutuhan makan, bermain judi slot, serta membeli narkotika jenis sabu.
untuk itu Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang membenarkan penangkapan dari dua pelaku pencurian dan satu penadah tersebut. Ia menyampaikan bahwa satu pelaku lainnya berinisial M telah resmi ditetapkan sebagai DPO saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sedangkan, Para tersangka pencurian S als U dan A S als D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Lalu penadah A als U dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dipolres Sergai. (Wilson Hutauruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *