Operasi Kancil Toba 2025, Pelaku Curas Berhasil di Tangkap Polres Serdang Bedagai

Operasi Kancil Toba 2025, Pelaku Curas Berhasil di Tangkap Polres Serdang Bedagai

Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Gelar operasi kancil toba 2025, dengan tim Opsnal unit Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil menangkap 1 pelaku curas inisial H A als H K (20) warga jalan Marelan VII pasar 1 tengah, kelurahan Tanah enam ratus, kecamatan Medan Marelan. dan Pelaku melakukan aksi curas di jalan besar Medan tebing tinggi lingkungan IV, kelurahan tualang, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, 15 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib lalu.

Selain itu, Kapolsek Perbaungan AKP Jepri Simamora melalui Kanit Reskrim IPDA Nauli Siregar menjelaskan, awal mula kejadian ketika korban J P (30) warga jalan anggrek lingkungan Juani, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, hendak berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5811 XBJ tahun 2024, lalu korban J P di Pepet oleh 4 orang yang tidak di kenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor dengan menggunakan celurit, akhirnya korban pun terjatuh, dan ke empat para pelaku langsung merampas sepeda motor korban dibawa kabur oleh para pelaku.

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.800.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan polres Sergai saat itu juga berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/14/I/res.1.8./2025/SPKT/ dan Polsek Perbaungan/poles Sergai/Polda Sumut tanggal 15 januari 2025. Agar para pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim opsnal unit Polsek Perbaungan yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Nauli Siregar melakukan penyelidikan selama kurang lebih 9 bulan. Dan akhirnya tim berhasil menangkap salah satu pelaku di kediamannya tepatnya di jalan Marelan VII pasar I tengah, kelurahan Tanah enam ratus, Rabu (17/09/2025) sekira pukul 06.00 wib.

Setelah di introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya lalu pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau yang digunakan pada saat melakukan aksinya langsung di bawa ke Mako Polsek Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
terpisah, kasihumas polres Sergai Iptu L.B.manulang di Mako polres Sergai 23 sebteber 2025 dan membenarkan penangkapan pelaku inisial H A als H K, kepada pelaku di jerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun tahun, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran DPO.

Kasihumas menghimbau kepada seluruh masyarakat, Agar tidak sendirian melewati jalur sepi apalagi di jam jam yang sudah larut, masyarakat bisa menghubungi keluarga atau kerabat supaya di temani. Dan kepada seluruh masyarakat harus selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau ke call center 110 jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar,” tutup kasihumas. (Wilson Hutauruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *