Polsek dan Kasat Reskrim Kapolres Belawan, Diduga Tak Sanggup Memberantas Aktivitas Perjudian di Wilayah Hukum Medan Utara Ada Apa..?

Anginbeliung.com | Polres Belawan – Pantauan langsung Media dilapangan terlihat mesin judi tembak ikan bebas beroperasi di Jalan kebon sayur, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, walau sudah berkali – kali di beritakan, pada 25 Juni 2025.

Bahkan tempat perjudian ini buka 24 jam diduga Polres Belawan lakukan pembiaran. Media mencoba mencari informasi terkait tentang keluhan penyakit masyarakat ini dengan langsung investigasi kelapangan untuk membuktikan kebenarannya.

Ternyata benar didapati 2 mesin ketangkasan judi tembak ikan dan beberapa ketangkasan judi Lainnya, hal ini makin menguatkan bahwa diduga ada setoran ke aparat penegak hukum, karna sudah berulang kali di beritakan awak media tempat ini makin subur beroperasi.

Informasi didapat media dari seorang biasa disebut “anak koin” mengatakan ” “kalau media sudah ada yang atur bang dengan Pak Ronald setiap tanggal 13 atau hubungi aja pak Wawan ,tempat biasa Pak, ” terangnya.

Lanjutnya , ”Kalau pengawas kami Pak dari oknum TNI, tapi kalau abang mau tanya-tanya coba hubungi saja pengawas kami Pak Ronald atau Pak Wawan ” Ungkap seorang anak koin yang tak mau di sebut namanya.

Dari keterangan yang didapat jelas bahwa perjudian tidak bisa di berantas dikarenakan di back up oleh oknum-oknum yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum.

Diduga pemilik dari mesin Judi tembak adalah Solihin. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pangdam I/Bukit Barisan, diduga ada oknum anggota TNI yang terlibat langsung.

Dengan praktek perjudian mulai dari pemilik sampai menjadi back up pengawas di lokasi perjudian. Perbuatan tersebut dinilai dugaan sangat mencoreng institusi. Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan masyarakat pada Rapim Polri 2025. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *