Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai

Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai

Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sat Reskrim Polres Sergai Sergai Berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama. Yang dilakukan komplotan Mnakok S. terjadi di tiga lokasi yang berbeda, dengan pengungkapan kasus juga diikuti dengan bukti kepemilikan senjata api seperti (senpi) ilegal, sejam serta narkoba.

Selain itu, Hasil pengungkapan kasus telah diamankan empat tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan. Sehingga mencium keberadaan para pelaku, Yang bersembunyi di daerah kota medan. ucap kapolres sergai AKBP. Jhon Sitepu, SIK, MH, Saat memimpin konferensi pers bersama, Kasat Reskrim Iptu. Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP. Arif Suhadi, Kasi Humas Polres Sergai Iptu. Lb. Manulang, KBO Sat Reskrim Iptu. Zulfan Ahmadi didepan lobi Mako Polres Sergai. kamis, (25/09/2025 ,pukul 11.00 wib.

Konferensi pers menunjukan, Keempat tersangka bernisial, MS als Nako umur (41) tahun dan Mbs umur (42) tahun warga sialang buah, Mhs als Apin Dayak umur (37) tahun warga kampung baru tanjung beringin dan DH umur (47) tahun warga desa pematang guntung. dalam peristiwa penganiayaan berawal dari laporan masyarakat Padriadi Wiharjo Kusuma jumat 19 Sebtember 2025 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Hal ini, Yang dilakukan Marnakok Sitanggang, dengan keesokan harinya, 20 Sebtember 2025. dan Polres sergai di bantu tim Direktorat Reskrimum Polda sumut dan Dit Intelkam Polda sumut melakukan pencarian terhadap keberadaan Ms als Mnakok 21 Sebtember 2025 diperoleh informasi salah seorang teman dekat Mnakok yakni Apin Dayak berangkat dari medan menuju sergai dengan menumpang mobil CRV Bk 1606 ZI warna Cream, polisi menghentikan mobil di jalan keluar pintu Tol Perbaungan dan menemukan Apin Dayak dam Mbs serta dua wanita Nl dan AW.

Lalu petugas langsung, Melakukan penangkapan dan pemeriksaan isi mobil dan ditemukan 9,5 butir pil ekstasi, sepucuk senpi jenis Makaraw Col, 32 Made in Rusia warna hitam berikut 5 butir peluru, setelah itu ke empat orang berikut barang bukti di bawak ke kantor Polres sergai untuk proses hukum lebih lanjut, Selanjutnya 22 September 2025 polisi kembali melakukan pencarian terhadap Nakok yang berada di Hotel Grand Central jl. Sei belutu no. 17 B kec. Medan baru kota medan, setiba di lokasi polisi melihat nakok berjalan keluar dari lobi hotel bersama temanya DH menuju mobil jenis pajero sport warna hitam Bk 8129 LN.

Sehingga Polisi langsung, Sigap menangkap kedua pelaku dan menemukan kotak rokok berisi narkotika jenis sabu, pipa kaca, pil ekstasi dan 4 batang rokok tak sampai disitu didalam mobil polisi menemukan sepucuk senapan angin merk freon Tactical, sebilah pisau belati 33 cm dan satu biji peluru senapang angin, nakok dan DH langsung diboyong ke Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut ungkapnya. Atas perbuatan para pelaku yang sangat meresahkan masyarakat ini di jerat pasal 170 ayat (1) Undang Undang. Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 50 sampai 20 tahun penjara. (Wilson Hutauruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *