Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Satnarkoba Polres Sergai kembali memberantas peredaran narkotika ada tiga orang laki-laki tersangka berhasil diamankan dalam sebuah operasi Control Delivery yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 wib dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin, Jumat (20/06/2025).
Selain itu, tiga tersangka yang diamankan yakni Jaka Putrawan alias Putra, umur 25 tahun, dan warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan; Herdian alias Cepot umur 54 tahun, warga Pekan Dolok Masihul, dan Fahrizal Tanjung alias Rizal umur 46 tahun, warga Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin. dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupah empat bungkus sabu dengan berat bruto 44,61 gram, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor tanpa plat, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000 satu juta lima ratus ribu.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan. dengan melakukan patroli dan pemantauan, tim menerima laporan bahwa terdapat dua pria mencurigakan yang sedang berada di sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Petugas segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Jaka Putrawan dan Herdian.
Dengan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu amplop panjang berisi satu klip plastik besar diduga sabu di atas meja makan. Selain itu, ditemukan tiga amplop lain dari saku celana Jaka Putrawan yang juga berisi sabu, serta satu unit telepon seluler. lalu kedua tersangka barang bukti langsung dibawa ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. dalam perjalanan menuju kantor polisi, salah satu pelanggan Jaka Putrawan menghubungi untuk mengambil pesanan sabu sebanyak satu amplop. Mengetahui hal ini, tim melakukan skema Control Delivery dan mengarahkan pertemuan di SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.
Lalu petugas bergerak cepat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka ketiga, Fahrizal Tanjung, yang datang untuk mengambil sabu. Dari tangannya diamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000. dalam kasus ini yang dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, yang menyatakan bahwa ketiga tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Wilson Hutauruk)












