Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Dari Hasil Sat Reskrim Polres Sergai, Mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur saat melakukan razia di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (24/08/2025) sekira pukul 01.45 wib
Untuk itu, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SM, perempuan 30 tahun, kasir Cafe Galaxy, serta JP, laki-laki umur 42 tahun, dengan pemilik cafe sebagai korban dari dua remaja perempuan berusia umur 17 tahun dan 15 tahun yang bekerja sebagai pelayan cafe tersebut.
Sehingga di lokasi itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol serta uang tunai Rp1.630.000. dari Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, SH, MH dengan menjelaskan, hasil penyidikan dan gelar perkara menetapkan pemilik cafe dan kasir sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang menegaskan, Bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur serta menghimbau pelaku usaha tempat hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. (Wilson Hutauruk)












