Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Dari hasil Seorang dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan saat sedang duduk santai dirumah ruangan tamu di dusun II, desa kesatuan, kecamatan perbaungan, Selasa (22/07/2025) malam sekitar pukul 23.30 wib.
Kapolsek perbaungan AKP S. Gurusinga, SH, MH memerintahkan team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda SH Nauli Siregar SH. bergerak langsung menuju ke lokasi. team langsung menggerebek rumah tersebut.
bertemu dengan S Alias C Suharianto Alias Ciweng umur 46 tahun warga dusun II desa kesatuan bersama temannya KPN Alias P Khair Putra Nugraha Alias Putra umur 33 tahun warga dusun I desa yang sama sedang berada didalam rumah dan duduk di ruang tamu. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah Suharianto Alias Ciweng.
Barang bukti, 1 buah dompet kecil warna hitam berisikan 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, 14 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, bal plastik ukuran kecil kosong, buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, 1 buah HP merk Oppo, Uang sebanyak Rp. 110.000 seratus sepuluh ribu rupiah.
Untuk itu, Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perbaungan untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut. Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L B. Manullang saat dikonfirmasi Rabu, 23 Juli 2025, membenarkan adanya penangkapan barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat kotor sekitar dua gram yang ditemukan didalam dompet pelaku.
Kasi Humas Menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten. Serdang bedagai agar dapat melaporkan kejadian/kegiatan yang melanggar hukum seperti peredaran Narkotika, agar Kepolisian Khususnya Polres Sergai dapat terus meningkatkan angka dalam pemberantasan Narkotika. (Wilson Hutauruk)












