Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Mendapatkan nformasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika als G, Lk (26) tahun, warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Berhasil diringkus oleh personel Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai, Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 Wib.
Kemudian setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, Petugas berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku serta. Mengetahui ciri-ciri orang yang dimaksud dan selanjutnya Petugas langsung bergerak ke lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu A. Hutasuhut, SH menjelaskan, pada saat Team Opsnal tiba lokasi, terlihat Pelaku yang sesuai ciri-cirinya sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan. Tanjung Beringin Kabupaten. Serdang Bedagai. Melihat hal tersebut Petugas langsung turun dan mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantongnya.
Barang Bukti yang diamankan seperti, Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 11 (sebelas) helai plastik klip transparan beriskan butiran kristal diduga sabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong
Lalu dilakukan interogasi, Awal pelaku menerangkan memperoleh barang bukti diduga narkoba sabu dari seseorang Berinisial A tinggal tak jauh dari TKP, lalu team opsnal menuju rumah A namun tersangka A melihat kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Beringin guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang di Mako polres Sergai membenarkan penangkapan terhadap tersangka I als G. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009. dan untuk tersangka A masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Wilson Hutauruk)












