Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pelaku Edarkan Sabu

Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pelaku Edarkan Sabu

Anginbeliung.com | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga seringa dijadikan sebagai tempat pengedaran narkotika jenis sabu-sabu tersangka G als K umur 30 tahun mocok-mocok yang berada di dusun VIII Desa Celawan Kecamatan. Pantai Cermin kabupaten. Serdang Bedagai Berhasil diringkus oleh petugas Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.15 wib

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai Ipda Budi untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu. dan berdasarkan hasil penyelidikan, berhasil diketahui indentitas dan ciri-ciri pelaku berinisial G als K alamat dusun VIII Desa Celawan Kecamatan. Pantai Cermin kabupaten. Serdang Bedagai, Selasa (21/10/2025).

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Sergai memerintahkan Team agar segera bergerak ke lokasi (TKP). Saat tiba dilokasi, Team melaksanakan pemantauan serta pengamatan di seputaran TKP. Lalu Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai Ipda Budi menjelaskan, selanjutnya Team melakukan pengerebekan terhadap TSK an. G als K yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, Kemudian Team melakukan interogasi singkat, Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut yang ia beli dari orang tidak dikenal, tepatnya di Bagan Percut, Kecamatan. Percut Sei Tuan, Kabupaten. Deli Serdang.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk di Ambil keterangannya lebih Lanjut.

Barang Bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 4,58 Gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 1,77 Gram, 2 (dua) unit hp merk Samsung dan merk Relmi, Skil (Timbangan digital)

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu. B. Manullang di Mako polres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Pelaku Pengedar diduga Narkotika jenis sabu, berinisial G als K. (Wilson Hutauruk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *