Anginbeliung.com | Medan – Ali Akbar Velayafi Siregar (Kantor Hukum Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates), Fluktuasi harga emas yang dinamis di pasar global saat ini menuntut kita untuk menelaah kembali sejauh mana instrumen hukum di Indonesia mampu memberikan proteksi maksimal bagi investor ritel. Sebagai praktisi hukum, Jumat (23/01/2026).
Kami memandang, Bahwa perlindungan aset masyarakat tidak hanya terletak pada pengawasan harga, melainkan pada kemudahan akses terhadap kepemilikan fisik aset tersebut secara aman dan legal, Risiko Kontraktual dalam Transaksi Digital Masifnya platform investasi emas digital saat ini membawa tantangan baru dalam hukum perjanjian.
Bahwa banyak masyarakat, Yang tergiur kemudahan transaksi tanpa memahami sepenuhnya isi kontrak elektronik yang mereka sepakati. Dalam praktik kami sebagai pengacara, pada Kantor Hukum Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates, kami menekankan pentingnya transparansi terkait pemenuhan hak konsumen ketika terjadi kegagalan sistem pada saat volatilitas harga tinggi.
Secara yuridis, kepemilikan emas yang hanya tercatat secara digital tanpa adanya kemudahan konversi ke bentuk fisik merupakan celah risiko.
Jika dalam hal ini kita melihat “Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengamanatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur” Jika akses fisik emas dipersulit atau dibatasi oleh prosedur yang tidak proporsional, maka terdapat potensi kerugian nyata bagi konsumen yang ingin mengamankan asetnya secara mandiri.
Selain sekarang ini emas banyak dijual secara digital, kami juga menyoroti sulitnya membeli perak secara fisik? Ada apa dan mengapa?
Urgensi Diversifikasi Fisik sangat perlu? Mengapa Perak Terpinggirkan? Satu hal yang jarang dibicarakan pada ruang publik adalah sulitnya masyarakat mengakses logam mulia alternatif seperti perak dalam bentuk fisik di toko-toko offline. Saat ini, pasar seolah-olah terkonsentrasi hanya pada emas, sementara perak batangan investasi (999) sangat langka ditemukan di gerai konvensional.
Kelangkaan akses fisik ini secara tidak langsung “memaksa” masyarakat untuk beralih ke transaksi online yang belum tentu memiliki legalitas jelas atau bahkan individu perorangan yang minim jaminan keamanan. Bagi praktisi hukum, ini adalah lampu kuning. Transaksi logam mulia di luar ekosistem yang terverifikasi dan tanpa adanya barang fisik di tangan (physical possession) sangat rentan terhadap tindak pidana penipuan dan pemalsuan.
Kita harus mendorong agar ekosistem perdagangan logam mulia lebih inklusif. Negara perlu mendorong para pelaku usaha di sektor komoditas untuk mempermudah distribusi fisik perak sebagai opsi lindung nilai yang terjangkau. Hal ini penting untuk memitigasi risiko penipuan digital nya sangat tinggi, sebab secara hukum pembuktian, memegang fisik barang adalah bukti penguasaan aset yang paling tak terbantahkan.
Oleh karenanya Rekomendasi Hukum dari kami, Kepastian hukum tidak hanya dibangun di atas regulasi yang tertulis, tetapi juga pada praktik pasar yang adil. Kami mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan distribusi logam mulia agar tidak terjadi ketimpangan akses. Masyarakat harus diberikan kemudahan untuk membeli dan menyimpan logam mulia—baik emas maupun perak—secara fisik melalui gerai-gerai yang memiliki izin resmi di lapangan, meskipun emas masih bisa di jangkau untuk di beli, perak yang sulit,
Kedaulatan investor ritel hanya bisa terwujud jika mereka memiliki pilihan untuk menyimpan asetnya di tangan sendiri, bukan sekadar angka di layar aplikasi. Dengan memperkuat akses fisik di toko-toko offline, kita secara langsung menutup celah bagi para pelaku kejahatan siber yang kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam transaksi digital yang tidak terjamin. (Wilson Hutauruk)












